Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 pasal 1 (satu), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional adalah : "wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat“. Sebagai anggota JDIH Nasional, JDIH Kabupaten Bintan berusaha menyajikan informasi Hukum sebagaiman tertuang dalam Peraturan Presiden ini.
Mau layari JDIH BINTAN Klik disini : JDIH BINTAN